9. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap:
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
e. Melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
Jawaban : E
10. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
a. Panitia Pemungutan Kecamatan
b. Petugas Pemungutan Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Kecamatan
d. Petugas Pemilihan Kecamatan
e. Panitia Pemilu Kecamatan
Jawaban : C
Baca Juga: 300 TAHUN SILAM, Sosok Pemberani dari Majalengka Jadi Tokoh Perlawanan terhadap Penjajah Belanda
11. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. Apa kepanjangan nama dari PPS?
a. Panitia Pemungutan Suara
b. Petugas Pemungutan Suara
c. Petugas Pemilihan Suara
d. Panitia Pemilihan Suara
e. Tidak ada jawaban yang benar.
Jawaban : A
Baca Juga: MISTERI RAJA KERA, Asal-usul Plangon Cirebon Berikut Keanehannya