27. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ....
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : C
28. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ....
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : B
29. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, kecuali ....
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu
c. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
e. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang mengandung unsur pidana.
Jawaban : E
30. Seluruh tahapan Pemilu merupakan obyek pengawasan. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antara penyimpangan berikut, manakah yang sangat mempengaruhi hasil pemilihan..."