TOK! Nilai UMK 2023 Jabar Telah Dirilis, Berapa Upah di Majalengka? Ini Daftarnya

- 8 Desember 2022, 05:30 WIB
Berikut ini daftar nilai UMK 2023 yang baru saja diumumkan Pemprov Jabar, Majalengka ada di urutan berapa?
Berikut ini daftar nilai UMK 2023 yang baru saja diumumkan Pemprov Jabar, Majalengka ada di urutan berapa? /Foto: Pixabay

Baca Juga: Begini Kesaksiaan Warga Penjual Nasi Rames di Sekitar Polsek Astanaanyar Saat Ledakan Bom Bunuh Diri

Selanjutnya, kata Taufik, pada keputusan Gubernur mengenai kenaikan UMK 2023 tersebut menyebutkan bahwasannya tidak mengakomodir tuntutan buruh yang meminta pemerintah turut menetapkan besaran upah minimum bagi pekerja di atas satu tahun.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan prihal usulan kenaikan UMK 10 persen yang digawangi oleh 27 kota kabupaten.

Taufik menjelaskan, bahwa dari 27 kota kabupaten, 5 di antaranya masih harus dikoreksi sesuai permenaker 18/2022.

Baca Juga: Update Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Berikut Identitasnya

Kelima daerah tersebut yaitu Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

"Secara rinci, akan disampaikan sendiri sama pak gubernur. Tadi pagi disampaikan beliau dan akan mengakomodasi tuntutan Ketua Serikat Pekerja dan pak gubernur akan rekomendasikan tuntutan Serikat pekerja dengan berkonsultasi pada pakar dan akademisi," ujarnya.

Dilansir Portal Majalengka dari Pikiran Rakyat, berikut ini daftar besaran UMK 2023 untuk 27 kota kabupaten di Jabar:

Baca Juga: Ridwan Kamil dan PBNU Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada Pascabom Astanaanyar

- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.574,44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,4
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,1
- kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010. 734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp 2.117,318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389, 00
- Kota Banjar Rp 1.998.119 , 05.***

Halaman:

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x