TOK! Nilai UMK 2023 Jabar Telah Dirilis, Berapa Upah di Majalengka? Ini Daftarnya

- 8 Desember 2022, 05:30 WIB
Berikut ini daftar nilai UMK 2023 yang baru saja diumumkan Pemprov Jabar, Majalengka ada di urutan berapa?
Berikut ini daftar nilai UMK 2023 yang baru saja diumumkan Pemprov Jabar, Majalengka ada di urutan berapa? /Foto: Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022 termasuk Kabupaten Majalengka.

Sebelum diumumkannya UMK Jabar 2023, nilai UMK 2022 Kabupaten Majalengka hanya berada pada nilai Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04.

Meski demikian, kepastian kenaikan UMK 2023 tersebut tentu membawa dampak kenaikan bagi UMK Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: INILAH WAJAH dan Identitas Lengkap Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung

Kepastian besaran nilai UMK di Jabar tersebut setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandantangani Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Hasil dari surat keputusan kenaikan UMK 2023 Jabar tersebut dibacakan oleh langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate kemarin.

Ia menegaskan, besaran UMK 2023 Jabar itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diungkap Polisi, Ternyata Mantan Napi Terorisme

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kenaikan nilai UMK Jabar pada tahun 2023 sebesar 7,8 persen.

Dalam daftar kenaikan UMK 2023 Jabar itu, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp5.176.179,07.

Sedangkan Kota Banjar menjadi daerah dengan besaran UMK terendah di Jabar yaitu Rp1.998.119,05.

Baca Juga: Alasan Pelaku Bom Bunuh Diri Incar Polisi dan Sasar Polsek Astanaanyar

Bagaimana dengan UMK 2023 di Kabupaten Majalengka? Simak besaran nilainya pada daftar UMK di akhir artikel ini.

Sebagai catatan, besaran kenaikan nilai UMK 2023 Jabar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Ketika Upah Minimum Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," kata Taufik.

Baca Juga: Berikut Ini Dugaan Kuat Motif Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung

Dalam pembacaan keputusan kenaikan UMK 2023 tersebut, taufik mengatakan bahwasannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta pengusaha, menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga mengimbau pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan besaran upah tersebut.

Baca Juga: Begini Kesaksiaan Warga Penjual Nasi Rames di Sekitar Polsek Astanaanyar Saat Ledakan Bom Bunuh Diri

Selanjutnya, kata Taufik, pada keputusan Gubernur mengenai kenaikan UMK 2023 tersebut menyebutkan bahwasannya tidak mengakomodir tuntutan buruh yang meminta pemerintah turut menetapkan besaran upah minimum bagi pekerja di atas satu tahun.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan prihal usulan kenaikan UMK 10 persen yang digawangi oleh 27 kota kabupaten.

Taufik menjelaskan, bahwa dari 27 kota kabupaten, 5 di antaranya masih harus dikoreksi sesuai permenaker 18/2022.

Baca Juga: Update Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Berikut Identitasnya

Kelima daerah tersebut yaitu Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

"Secara rinci, akan disampaikan sendiri sama pak gubernur. Tadi pagi disampaikan beliau dan akan mengakomodasi tuntutan Ketua Serikat Pekerja dan pak gubernur akan rekomendasikan tuntutan Serikat pekerja dengan berkonsultasi pada pakar dan akademisi," ujarnya.

Dilansir Portal Majalengka dari Pikiran Rakyat, berikut ini daftar besaran UMK 2023 untuk 27 kota kabupaten di Jabar:

Baca Juga: Ridwan Kamil dan PBNU Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada Pascabom Astanaanyar

- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.574,44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,4
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,1
- kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010. 734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp 2.117,318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389, 00
- Kota Banjar Rp 1.998.119 , 05.***

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x