Dalam daftar kenaikan UMK 2023 Jabar itu, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp5.176.179,07.
Sedangkan Kota Banjar menjadi daerah dengan besaran UMK terendah di Jabar yaitu Rp1.998.119,05.
Baca Juga: Alasan Pelaku Bom Bunuh Diri Incar Polisi dan Sasar Polsek Astanaanyar
Bagaimana dengan UMK 2023 di Kabupaten Majalengka? Simak besaran nilainya pada daftar UMK di akhir artikel ini.
Sebagai catatan, besaran kenaikan nilai UMK 2023 Jabar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Ketika Upah Minimum Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," kata Taufik.
Baca Juga: Berikut Ini Dugaan Kuat Motif Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung
Dalam pembacaan keputusan kenaikan UMK 2023 tersebut, taufik mengatakan bahwasannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta pengusaha, menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga mengimbau pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan besaran upah tersebut.