Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Partai Politik Belum Siap

- 7 Januari 2021, 09:30 WIB
Anggota DPRD Majalengka dari Partai NasDem, Dasim Raden Pamungkas
Anggota DPRD Majalengka dari Partai NasDem, Dasim Raden Pamungkas /Foto Pribadi /DAsim Raden Pamungkas

PORTAL MAJALENGKA - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimajukan dari 2023 menjadi 2022 mengemuka. 

Hingga Sekarang, DPR RI masih menggodok  rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang dicanangkan paling lambat pertengahan tahun 2021 untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Masyarakat pun terbagi, ada sebagian yang setuju, bahkan tidak sedikit yang menolak dengan alasan masing-masing.

Baca Juga: Jika Pilkada Serentak Dimajukan ke 2022, KPUD Majalengka Sudah Anggarkan Rp121 Miliar

Anggota DPRD Majalengka dari Partai NasDem, Dasim Raden Pamungkas menjadi saah satu yang menolak wacana tersebut.

Menurut Dasim Raden Pamungkas, Pilkada Kabupaten Majalengka secara normatif akan dilaksanakan tahun 2023, kalau Pilkada dilaksanakan tahun 2022 sudah bisa dipastikan semua partai menyatakan belum siap.

"Yang paling penting akan menggangu jalan pembangunan karena dipastikan semua pihak akan fokus suksesi Pilkada tahun 2022 yang tinggal satu tahun lagi, jelas Saya tidak setuju," ujarnya, Kamis 7 Januari 2021. 

Baca Juga: Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022, KPUD Majalengka Tunggu Keputusan Resmi

Selain itu, Dasim RAden Pamungkas berujar, Bupati dan wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2018 baru melaksanakan visi-misi yang sesungguhnya di tahun 2021 dan 2022 karena tahun 2019 masa transisi, ditahun 2020 ada pademi Covid-19.

Jika Pilkada dilaksanakan tahun 2022 maka masyarakat Majalengka belum bisa menilai kinerja dari Bupati dan wakil Bupati hasil pilkada tahun 2018.

Untuk partai NasDem sendiri belum siap andai saja Pilkada dilaksanakan tahun 2022, karena tahun 2021 agenda partai sedang melakukan penguatan struktur dan insfrastruktur partai belum ada rencana untuk mencari figur calon Bupati atau wakil Bupati majalengka kedepan.

Baca Juga: Jamin 329,5 Juta Vaksin Covid-19, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Masalah lain juga harus memperhatikan kesiapan anggaran untuk bisa melaksanakan pilkada tahun 2022, Dana Cadangan untuk Pilkada baru dialokasikan di APBD tahun 2021 walaupun revisi perda tentang Dana Pilkada belum dibahas antara eksekutif dengan DPRD.

"Kita juga harus menghitung berapa besaran anggaran yang dibutuhkan KPU untuk melaksanakan pesta demokrasi memilih pemimpin Majalengka jika pilkada dilaksanakan tahun 2022, atau akan berpedoman kepada besaran anggaran pilkada tahun 2018 yang lalu," ujar Dasim.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, Agus Syuhada setuju Jika Pilkada Serentak Dimajukan. Alasannya cukup logis, karena di tahun 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu.

Baca Juga: Apa Beda PPPK dengan PNS? Cek Skema dan Perbedaan Menurut BKN

Dengan wacana Pilkada Serentak Dimajukan, itu akan mengurangi beban penyelenggara, karena kalau digelar di 2023 itu sudah masuk tahapan Pilpres, khawatirnya akan tumpang tindih.

"Jika Pilkada Majalengka diajukan dari jadwal yang direncanakan tahun 2023 menjadi 2022 prinsipnya kami KPU Majalengka siap melaksanakan,” terangnya.

Disinggung terkait biaya yang menjadi permasalahan, Agus menyebut, pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pendanaan Pilkada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inggris Terapkan Lockdown, Tim Garuda Select Batal Uji Coba

Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur pembiayaan Pilkada sesuai tingkatannya. Artinya jika pemilihan Bupati/Walikota menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara untuk Pilkada mendatang, sudah ditetapkan Rp10 Miliar yang sudah  dianggarkan di APBD Murni 2021.

"Artinya, untuk menutupi kekurangan sisa dana, bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2021, dan APBD Murni 2022,"ungkap Agus.

Baca Juga: Seorang Perempuan tanpa Identitas Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Mall Taman Anggrek

Sementara untuk tahapan pilkada, justru akan lebih mudah ketika dimajukan. Sebab, tidak akan berbarengan dengan tahapan pemilu 2024 yang akan dimulai di tahun 2023.

Bisa dibayangkan jika pelaksanaanya berbarengan, apalagi selain pilkada, ada juga pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tahun 2023. Jadi kalau dimajukan itu akan lebih efisien.

Baca Juga: Terbukti Peran Ibu dalam Mengedukasi Keluarga Mampu Kendalikan Covid-19

"Pada prinsipnya kami masih menunggu putusan resmi, tetap normal di tahun 2023 atau dimajukan ke tahun 2022," ujarnya.***

 

 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x