KPU MAJALENGKA, Syarat Umum dan Berkas Persyaratan Daftar PPK atau PPS untuk Pilkada Serentak 2024

20 April 2024, 01:00 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar Instagram KPU Kabupaten Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Pengumuman Rekrutmen PPK dan PPS telah dikeluarkan KPU Kabupaten Majalengka, cek apa saja syarat serta berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

KPU Kabupaten Majalengka melalui media sosial instagramnya @kpukabmajalengka mengumumkan tahapan tahapan untuk rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

Lalu apa saja syarat dan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para calon anggota PPK yang ingin mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Resmi Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS, Berikut Tahapannya

Berikut syarat umum dan berkas persyaratan yang biasanya harus disiapkan untuk mendaftar PPK dan PPS di KPU Kabupaten Majalengka.

Persyaratan Umum Calon Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Timnas Indonesia Hajar Australia di Babak Pertama Piala Asia U-23 2024, Satu Gol dari Komang Teguh untuk Garud

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka, melalui siakba.kpu.go.id

Dan untuk berkas persyaratan fisik disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Majalengka, dan atau dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler