Dana Pilkada Majalengka Kurang, KPU dan Bawaslu Diminta Duduk Bareng TAPD

18 September 2023, 08:00 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. /

PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi meminta KPU dan Bawaslu membahas dana cadangan pilkada di daerah yang dilaksanakan serentak 2024 bersama TAPD Kabupaten Majalengka.

Ia juga mendorong agar pembahasan tersebut turut membandingkan dana cadangan Pilkada di Kabupaten Majalengka dengan daerah lainnya, khususnya yang jumlah pemilihnya sama.

Saat ini, menurut dia, dana cadangan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai Rp 40 miliar yang dialokasikan untuk KPU Rp 35 miliar dan Bawaslu Rp 5 miliar.

Baca Juga: INILAH 5 Tanaman Bonsai Melegenda yang Masih Terus Diburu Para Penggemar Hingga Sekarang

"Saya sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk berdiskusi dengan TAPD mengenai dana cadangan Pilkada," kata Karna Sobahi.

Ia mengatakan, pada dasarnya Pemkab Majalengka menginginkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut memadai.

Namun, pihaknya juga tidak menginginkan apabila anggaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi yang terkecil dibanding daerah lainnya.

Baca Juga: Doa Sambut Bulan Rabiul Awal 2023, Berikut Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

"Kami ingin dananya memadai, artinya tidak kekurangan dan tidak terlalu berlebihan baik untuk KPU maupun Bawaslu," ujar Karna Sobahi.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edy Anas Djunaedi, menyampaikan, dana cadangan pilkada dapat bertambah dari APBD Kabupaten Majalengka 2024.

Namun, hingga kini besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk dana cadangan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka dari APBD 2024 juga belum diputuskan.

Baca Juga: Hasil Rapimda Jaman Jawa Barat: Targetkan Pemilih Gen Z dan Milenial untuk Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Selain itu, Edy memprediksi penyelenggaraan Pilkada juga bakal dibantu Pemprov Jabar, karena bersamaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Informasinya Pemprov Jabar akan memberikan bantuan dana ke KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," kata Edy Anas Djunaedi.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News
Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler