Majalengka Butuh Perda Pondok Pesantren

5 Februari 2021, 13:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Nasir SAg, menyambut baik disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan atau Pengembangan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah.

Dengan Perda Pondok Pesantren tersebut, dapat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September lalu. "Itu yang paling kami harapkan selaku Santri. kami akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," katanya, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Semburan Gas Beracun di Ponpes Al-Ihsan Riau Berpotensi Terbakar

Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi Pendidikan.

"Fungsi pesantren lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut. Baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya, maupun untuk pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, Pemprov bisa dan harus hadir," ujarnya.

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September lalu. Pesantren dianggap menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Majalengka, Ahmad Cece Ashfiyadi mengatakan Ansor sebagai organisasi kepemudaan yang berlatar belakang santri akan tetap konsisten memperjuangkan dan peduli terhadap kemajuan dunia Pondok Pesantren khususnya kepedulian terhadap Santri. 

"Ansor ini kumpulan para pemuda yang punya basic santri sudah jelas sejauh apapun melangkah pasti akan kembali kepada dunia Pondok Pesantren dan akan terus peduli terhadap para santri," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot

Pihaknya mengharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat aturan yang jelas bagi pemerintah dalam memperhatikan dan memajukan dunia pondok pesantren.

Sehingga ada keseriusan baik dari segi anggaran maupun kebijakan lainnya dari pemerintah termasuk didalamnya berharap lahirnya Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di  Kabupaten Majalengka. 

Baca Juga: Memasuki Perayaan Imlek 2021, Ini Filosofi Tahun Kerbau Logam dan Ramalan Peruntungan Shio

 "Kami Keluarga Besar GP Ansor Kabupaten Majalengka berharap munculnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat ditindak lanjuti oleh Pemkab Majalengka melalui Perda Pondok Pesantren agar visi misi religiusnya cepat tercapai dan dunia pondok pesantren akan lebih maju lagi di Kabupaten Majalengka," pungkasnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler