Majalengka Target Pajak Rp176 Miliar, Ini 9 Sumbernya!

22 Januari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi pajak /Pixabay/tontygammy

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Jawa Barat Aeron Randi AP MP mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka memprediksi jika capaian penerimaan target pajak tahun 2021 ini berpotensi tidak mencapai target.

Hal ini diakibatkan dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini, termasuk di Indonesia belum berakhir. Hal itu tentu berpengaruh terhadap target pajak.

Tapi Pemkab Majalengka akan berupaya keras dan optimistis semaksimal mungkin mencapai target pajak yang ditentukan.

Baca Juga: Pencarian hingga Tegal, Nelayan Kapetakan Hilang di Perairan Cirebon Belum Ditemukan

Menurut dia, jika berkaca pada tahun 2020 kemarin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan di Kabupaten Majalengka mencapai Rp113 miliar dari target tentukan. Tahun ini menargetkan Rp176 Miliar.

Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, selain dampak Covid-19, diantaranya daya beli masyarakat mulai menurun, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya.

"Kami sebenarnya sudah berusaha keras untuk merealisasikan pajak dari 9 sumber pajak yang dikelola oleh kami. Tapi karena Pandemi ini, target yang diharapkan mengalami kendala," katanya, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Nelayan di Riau Temukan Benda Mirip Rudal Berisi Tulisan China

Masih dikatakan dia, kesembilan  sumber pajak yang dikelola di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, air tanah, hiburan, penerangan jalan, BPHTB serta pajak PBB P2.

"Kalau dari sembilan sumber pajak itu semuanya over target, hanya ada dua sumber pajak yang tidak sesuai target yakni pajak BPHTB dan pajak PBB P2. Kedua wajib pajak ini tidak mampu melunasi target karena terkena dampak pandemi salah satunya," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Diantaranya menggelar anugerah pajak daerah.

Baca Juga: Nashrudin Azis Bantah Terima Dana Hibah Rp29 Miliar dari YPSGJ Cirebon

"Perhelatan Anugerah Pajak Daerah yang sudah digelar itu sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak sekaligus menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, membayar tepat waktu," paparnya.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan penyelenggaraan Anugerah Pajak Daerah sangat diapresiasi. Persoalan yang mendasar mengenai pajak adalah tentang kesadaran dan kepatuhan.

Konsep kesadaran dan kepatuhan ini menjadi dasar dan argumen bagaimana wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya kepada pemerintah, dimana pajak ini merupakan urat nadi pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Metode Pembuatan Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Dipakai Puluhan Tahun

"Kita menggunakan metode persuasif dan juga partisipatif dalam memungut pajak. Akan tetapi kita pun bisa melakukan metode represif bagi wajib pajak yang membandel dan tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak," imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak terkait kesadarannya, kepatuhannya dan rasa memiliki terhadap pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam bentuk melakukan kewajiban membayar pajak.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler