Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

- 18 September 2020, 16:26 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Ratusan warga desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh mempertanyakan status pasar desa Jatitujuh yang areal tanahnya diklaim oleh pemerintah Kabupaten Majalengka.

Mereka berkumpul di Balai Desa setempat untuk pembahasan dan pengawalan adanya testimoni terbitnya surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :143/2665/BPD Tanggal 22 Juni 2020, Perihal Fasilitasi Pengembalian Tanah Kas Desa yang ditujukan kepada Gubernur Jawa  Barat.

Selain itu ada juga Surat Nomor : 143/3816/BPD, perihal fasilitasi pengembalian tanah kas desa dan pengelolaan pasar desa di Kabupaten Majalengka. Tertanggal 31 Agustus  2020 yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak

Ketua BPD Jatitujuh, H Nur Hasan mengatakan, pada prinsipnya masyarakat Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh  menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Majalengka yang akan melaksanakan revitalilasi pasar yang terletak di Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Karena hal tersebut sebagai perwujudan dari visi dan missi yang telah dicanangkan Calon Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada Tahun 2018,” ujarnya Jumat 18 September 2020.

Masyarakat dan pemerintahan Desa Jatitujuh juga telah berencana melaksanakan optimalisasi penggalian Pendapatan Asli Desa (PAD) Jatitujuh dalam rangka memantapkan kemandirian Desa dan mewujudkan Visi serta Misi Desa Jatitujuh dalam motto “Jatitujuh subur sing sarua tinandur, makmur sing sarua tinuku” yang salah satu agenda kegiatannya adalah melakukan Revitalisasi Pasar Desa Jatitujuh.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Pemdes Balida Fokus Pada Pembangunan Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Nur Hasan menjelaskan, Pasar Desa Jatitujuh telah berdiri semenjak sebelum tahun1960 di atas tanah adat Desa Jatitujuh, yang dalam perjalanannya telah menjadi Tanah Kas (Bondo Desa) Desa Jatitujuh sebagai salah satu sumber dari Pendapatan Asli Desa Jatitujuh sejak awal awal berdirinya Pasar Desa Jatitujuh hingga sekarang.

Akan tetapi, dengan terbitnya surat  Bupati Majalengka  nomor:031/179-Pem., yang dalam substansi suratnya menyatakan, bahwa Pasar Desa Jatitujuh adalah merupakan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang sudah disertifikatkan menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka, berdasarkan Sertifikat HPL No.162/HPL/BPN/96.

“Ini menimbulkan tandatanya besar tentang bagaimanakah prosedur itu ditempuh, siapakah para pelaku yang menyerahkan Tanah Desa Tersebut menjadi HPL dan siapakah yang menerima proses transaksi peralihan Hak Desa atas Tanah tersebut sampai beralih menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Masyarakat Jatitujuh mengaku, hingga sekarang tidak pernah ada bukti adanya konpensasi dalam bentuk ganti rugi maupun Ruislag (tukar guling dengan prinsip kesamaan nilai dalam konversi harga) dari tanah yang menjadi penggantinya, apalagi melakukan proses-proses pemeliharaan, sehingga terkesan sangat kumuh dan tidak higienis serta amburadul tidak sedap dipandang mata.

“Masyarakat memohon dengan tegas kepada Bupati Majalengka untuk mengembalikan HPL tanah tersebut menjadi Tanah Desa  Jatitujuh untuk dikelelola dan dibangun serta dikembangkan menjadi pusat perekonomian desa Jatitujuh oleh Pemerintahan dan Masyarakat Desa Jatitujuh,” tandasnya.

Baca Juga: Kemensos Akan Cairkan BLT Rp 500 Ribu, Ini syaratnya

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP mengaku belum mengetahui kronologis permasalahan kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, hari Jumat 18 September 2020 pihaknya akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak terkait.

“Konfirmasinya nanti saja setelah rapat ya, biar data dan informasi yang kami kantongi lengkap,” ujar Rachmat.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x