Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

- 15 September 2020, 09:39 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya aliran dana fiktif dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Dalam kurun satu minggu ini saja sudah 15 saksi yang dimintai keterangan. Pada Senin 14 September 2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka kembali panggil dan periksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar Rp 2 milyar.

Dua orang saksi yang dipanggil diantaranya berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang mantan stuktural PDSMU.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Belum Periksa Mantan Bupati

Baca Juga: Cari HP di Bawah Rp2 Juta, Cek Kualifikasinya

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, ketiga saksi tersebut kesemuanya warga Kabupaten Majalengka.

Dua orang saksi kaka beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan berinisial I.

Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500.000.000 sekitar Tahun 2016 lalu atas nama mereka yang uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.

Baca Juga: Kajari Majalengka, Panggil 15 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMD

Baca Juga: Mau Aman Naik Angkum, Ini Panduannya

“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku  pengambilan dilakukan atas perintah D dan D,” ungkap Guntoro.

D dan D yang diperiksa Kejaksaan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan.

Hanya katanya kepada penyidik, kakak beradik ini mengaku tidak pernah memerintahkan A untuk mengambil uang tersebut.

Baca Juga: Tidak Bawa Hasil Tes PCR, Siap-siap Dikarantina di Bandara

“Keduanya masih diperiksa penyidik,” kata Guntoro.

Untuk saksi lainnya yang diperiksa bersamaan dengan D dan D, Guntoro mengaku belum bisa mengeluarkan kesimpulan atau keterangan apapun sehubungan yang bersangkutan baru datang siang hari selepas pukul  14.00 WIB sehingga penyidik belum memeriksa secara jelas.

Guntoro mengungkapkan hingga Senin kemarin sudah ada  15 orang yang diperiksa penyidik, 12 orang diantaranya telah diperiksa pada Rabu dan Kamis 9-10 September kemarin.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Persija Pindah Tempat Latihan

Mereka adalah karyawan internal perusahaan yang kini tengah menjabat, mulai dari Direktur Utama, Direktur Operasinal, Direktur Bisnis serta dua bendahara dan sejumlah karyawan lainnya.

“Ada bendahara perusahaan yang sudah berhenti juga sudah kami periksa kemarin. Sekarang yang diperiksa jumlahnya sedikit hanya 3 orang karena kesibukan kami hari ini, ada beberapa agenda lain yang harus kami ikuti. Kalau kemarin selama dua hari kami memeriksa hingga 12 orang,” ungkap Guntoro yang berjanji secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Tidak Betah di Bangku Cadangan, Bale Ingin Pindah

Ketika ditanya soal terungkapnya indikasi korupsi di PDSMU, Kasie Pidsus mengungkapkan berkat adanya laporan, namun tidak menyebutkan siapa pelapornya apakah dari internal perusahaan atau pihak lain. ***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x