Perkawinan siri akan menjadi sah secara hukum negara, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Apabila permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka hasil penetapan Pengadilan Agama nantinya dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan Akta Nikah.
Dalam penetapan itsbat nikah, diberlakukan waktu dari sejak perkawinan siri dilakukan. Sehingga hal tersebut bisa langsung mengurus keperdataan anak tersebut seperti pembuatan akta kelahirannya.
2. Melalui Penetapan Asal-Usul Anak
Bisanya proses ini dilakukan bagi pasangan yang awalnya nikah siri dan memperoleh keturunan. Kemudian keduanya melangsungkan pernikaan Kembali secara resmi menurut hukum negara.
Nah, untuk menentukan kedudukan status anak yang demikian maka harus dengan mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Bukan mengajukan permohonan sidang isbat nikah.
Nantinya untuk kasus yang demikian penetapan waktu pernikahan yang tercatat adalah tanggal berlangsungnya nikah resmi itu.
Sementara untuk kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencatatan pengesahan anak hasil nikah siri sebagai berikut.
Dikutip Portal Majalengka dari laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, inilah sejumlah persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:
1) . KK Orang Tua
2) . KTP Orang Tua