BEGINI Cara Mengurus Pengesahan Anak Hasil Nikah Siri, Biar Tercatat Resmi Sesuai Hukum Negara

- 12 Mei 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi anak/Freepik
Ilustrasi anak/Freepik /

Karena dari peristiwa hukum ini menjadi pintu masuk diterimanya hak-hak dan kewajiban keperdataan lain.

Seperti hak untuk mendapatkan warisan, kewajiban orang tua dalam mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status mahrom dan sebagainya.

Baca Juga: Penyebaran Penyakit Menular Seksual Meningkat: Perlu Kesadaran dan Tindakan Pencegahan

Berkenaan dengan pengesahan anak dijelaskan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama.

Pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Jadi jelasnya kedudukan anak dikatakan sah ketika pernikahan orang tua dari kedua anak tersebut sah menurut hukum agama dan tercatat sah dalam hukum negara.

Sepanjang pernikahan tersebut sah menurut agama namun tidak tercatat hukum negara, seperti nikah siri ini, kedudukan anak dimata hukum negara belum bisa menerima hak-hak ataupun kewajiban perdataan sebagaimana dijelaskan di atas.

Untuk mendapatkan pengesahan anak hasil nikah siri, Dirangkum dari berbagai sumber berikut inilah cara yang perlu ditempuh:

1. Melalui Itsbat Nikah

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x