PORTAL MAJALENGKA - Menurut hukum anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan sah secara hukum. Diluar itu dinamakan anak luar nikah. Lantas bagaimana dengan kedudukan anak hasil nikah siri?
Nikah siri masih banyak terjadi di tengah kehidupan sosial saat ini, tentu dengan berbagai alasan masing-masing.
Nikah siri secara umum dilakukan atas dasar hukum agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.
Baca Juga: Kasus Suap di MA, Komisi Yudisial Masih Menunggu Keterangan Resmi KPK
Hal inilah yang kemudian menimbulkan berbagai masalah terutama bagi anak yang dilahirkan dari nikah siri.
Kita semua tahu setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum.
Mereka berhak atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tua mereka, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.
Sebagaimana halnya pernikahan dan kematian, kelahiran juga merupakan peristiwa hukum untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum tersebut.