PORTAL MAJALENGKA - Bulan syawal tahun ini banyak para pasangan yang memutuskan untuk melakukan pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan atau jalinan kesepakatan janji yang dilakukan sepasang kekasih untuk mengesahkan hubungan perkawinan.
Pernikahan berasal dari kata an-nikah (bahasa Arab) yang berarti jimak atau hubungan seksual. Di samping juga bisa bermakna akad yang berarti ikatan atau kesepakatan.
Hukum nikah atau pernikahan ini bervariasi sesuai niat dan kondisi dari seseorang yang akan melakukannya. Jadi bisa wajib, sunnah, makruh, mubah bahkan haram.
Baca Juga: Ada 5 Bulan Baik Menurut Islam buat Pernikahan Tahun Ini, Syawal Bisa Jadi Pilihan Terdekat
Anjuran akan pentingnya pernikahan disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Di samping itu disebutkan pula dalam firman Allah SWT, sebagai berikut: