PORTAL MAJALENGKA - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kebahagiaan bagi umat Islam. Sebab, Ramadhan adalah salah satu bulan yang selalu dinanti kedatangannya.
Saat melakukan puasa Ramadhan umat Islam dilarang makan, minum, dan segala sesuatu yang haram sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Bukan hanya itu, orang yang sedang melakukan puasa Ramadhan juga dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Baca Juga: Hukum Sholat Tahajud setelah Melakukan Witir Menurut Ustadz Abdul Somad
Melakukan hubungan suami istri termasuk hal yang dapat membatalkan puasa dan akan mendapat hukuman.
Namun, bagaimana dengan mencium pasangan? Apakah mencium pasangan bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Ada salah satu riwayat hadits yang disampaikan Aisyah. Aisyah menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW menciumnya dan menyentuhnya.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِاِرْبِهِ
Artinya: Dari Asiyah RA menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW mencium dan menyentuhnya. Hanya saja nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling menguasai nafsunya.