PORTAL MAJALENGKA – Sedekah atau Shodaqoh secara bahasa berasal dari kata “Shidq” yang artinya benar.
Sedangkan secara istilah umum, sedekah yaitu menginfaqkan harta di jalan Allah SWT kepada yang berhak. Diantaranya kaum miskin, kerabat keluarga, atau kepentingan jihad fii sabiilillah.
Menurut pendapat Qadhi Abu Bakar bin Arabi, kata benar sebagai asal kata sedekah memiliki makna sejalannya perbuatan, ucapan, serta keyakinan.
Dalam pengertian yang lebih luasnya, sedekah justu memiliki makna yang lebih luas daripada infaq dan zakat.
Baca Juga: Dirgahayu BNPB, Inilah Sejarah Lembaga Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia
Secara hukum sedekah adalah sunnah, dan para ulama membedakan dengan zakat yang hukumnya wajib dengan penggunaan istilah As-shadaqah an-nafilah, sedangkan zakat menggunakan istilah Shadaqag al-mafrudhah.
Dalam hal praktiknya, shodaqoh tidak hanya berbentuk harta, uang, benda atau sejenisnya, tetapi juga dalam bentuk berbagai perbuatan-perbuatan baik, misalnya:
- Memberikan Alquran kepada seseorang, sehingga pada saat Alquran itu dibacakan, akan mendapatkan pahala kebaikan.
- Mengajarkan seseorang sebuah doa, sehingga setiap doa itu dibacanya akan mendapatkan pahala kebaikan.
- Selalu menyisihkan dana atau menyumbangkan kursi roda ke rumah sakit.
- Menanam Sebuah pohon, sehingga ketika setiap seseorang atau hewan yang berlindung di bawahnya atau memakan buahnya kita akan mendapat kebaikan.
- Menempatkan pendingin air di tempat umum (tempat orang biasa berkumpul).
- Mengedarkan bacaan yang membangun pengetahuan seseorang.
- Melibatkan diri dalam pembangunan-pembangunan masjid.
- Memperbanyak atau mengedarkan kaset atau CD (video) Alquran atau doa-doa.
- Membantu pendidikan seorang anak yang tidak mampu.
Dalam segi maknanya, sedekah terdiri dari beberapa makna sebagai berikut: