Beginilah Pengertian dan Hukum Aqiqah di Dalam Kitab Fathul Qorib

- 19 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilusrtasi kambing aqiqah. Aqiqah merupakan sunnah dengan cara menyembelih kambing saat anak lahir
Ilusrtasi kambing aqiqah. Aqiqah merupakan sunnah dengan cara menyembelih kambing saat anak lahir /Nicole Köhler /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Aqiqah secara bahasa berarti nama bagi rambut di atas kepala bayi yang baru lahir.

Sedangkan menurut istilah syara’ yang dijelaskan oleh penulis kitab Fathul Qorib, Aqiqah ialah suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh kelahiran bayi tersebut.

Hukum aqiqah yaitu sunnah. Suatu aqiqah tidak berlalu waktunya sebab terlambat waktunya (lebih dari 7 hari).

Baca Juga: 6 Fadhilah Luar Biasa Bagi Orang yang Suka Membaca Al-Qur'an

Jika terlambat (lebih dari 7 hari) atau sampai baligh maka gugurlah hukum aqiqah bagi kedua orang tuanya (orang yang mengaqiqahinya) dan si anak harus mengaqiqahi dirinya sendiri.

Adapun jumlah sembelihan aqiqah untuk anak laki-laki, yaitu 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan yaitu 1 ekor kambing.

Sedangkan untuk banci, sebagian ulama berpendapat untuk menyamakan kecenderungan dengan anak laki-laki atau anak perempuan terlebih dahulu, jika sudah jelas maka aqiqah bisa dilakukan dengan mengikuti hukum yang ditentukan diatas.

Baca Juga: MENGENAL Abu Qasim Az Zahrawi, Sang Pelopor Dokter Bedah Muslim Abad 10 M

Pada saat aqiqah, hendaknya si bayi itu dicetai (dimasuki bagian langit-langit mulut) dengan kurma, dengan cara dikunyahkan kurma dan digosokan pada langit-langit mulut bayi bagian dalam. Jika tidak ada kurma maka boleh diganti dengan sesuatu yang manis. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kitab Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah