IKTIKAF: Dalil, Syarat dan Rukun, Bacaan Niat, Waktu hingga Tempat Pelaksanaannya

14 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. IKTIKAF: Dalil, Syarat dan Rukun, Bacaan Niat, Waktu hingga Tempat Pelaksanaannya ///Pexels/Thirdman

PORTAL MAJALENGKA - Itikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terlebih ketika Ramadhan memasuki 10 hari akhiran. Rentang waktu yang menyimpan rahasia Lailatul Qadar yang penuh keutamaan.

Itikaf yang dilakukan pada 10 hari akhir Ramadhan secara umum memiliki tujuan agar bisa meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Ibadah iktikaf kebanyakan berfokus di dalam masjid dengan melakukan berbagai amalan ibadah sunnah seperti doa dan dzikir, sholat sunnah serta membaca Alquran.

Baca Juga: Rekomendasi Hampers yang Cocok Dijadikan Hantaran Lebaran untuk Keluarga ataupun Orang Tersayang

Dalil iktikaf

Dalil berkenaan dengan disyari’atkannya iktikaf, Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa iktikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan iktikaf.”

Adapun beberapa dalil mengenai iktikaf ini cukup banyak beberapa di antaranya disebutkan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 187

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."(QS. Al Baqarah ayat 187).

Baca Juga: OLEH-OLEH Khas Bandung yang lagi Hits dan Digemari Banyak Orang, Keluarga Pasti Suka

Meski iktikaf bersifat sunah akan tetapi Rasulullah senantiasa mengerjakan ibadah ini dan menjaganya idalam setiap tahun sampai beliau wafat.

Kebiasaan Rasulullah dalam beri’tikaf ini ditegaskankan dalam hadist berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: "Nabi SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim).

Baca Juga: 7 Keutamaan Iktikaf pada 10 Hari Akhir Ramadhan Selain Sarana Meraih Lailatul Qadar

Syarat iktikaf

Adapun syarat iktikaf adalah:

1. Islam
iktikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku.

2. Berakal
3. Suci dari hadas besar (junub, haid, dan nifas).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Cirebon, Solusi Istiqamah Ibadah di 10 Hari Akhir Ramadhan

Rukun iktikaf

Maksud dari rukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah.

Terdapat empat rukun iktikaf yang perlu diperhatikan, yakni: Niat iktikaf, berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat, masjid sebagai tempat iktikaf dan orang yang beriktikaf

Niat iktikaf

Beberapa niat iktikaf di antaranya :

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Arab latin: Nawaitu an a'takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

Artinya: "Saya berniat iktikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-23 Ramadhan 1444 H, Ini Amalan Iktikaf

Niat iktikaf lain yang dapat digunakan seperti dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi adalah sebagai berikut:

"Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta'ala", yang artinya, “Saya berniat iktikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Waktu iktikaf

Waktu yang tepat menjalankan iktikaf di bulan Ramadhan sebaiknya dimulai pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Lama waktu berdiam di masjid para ulama sepakat bahwa iktikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya.

Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beriktikaf.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Kolam Renang di Kuningan dengan View Indah, Cocok Dijadikan Tempat Wisata saat Libur Lebaran

Menurut mayoritas ulama, iktikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”

Sementara Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “iktikaf dalam bahasa Arab berarti iqamah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan iktikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama.

Baca Juga: Mengenal Luthfi Syadzy Zamachsyari, Pemuda Berprestasi Asal Ranji Wetan Majalengka

Karena tidak ada dalil dari Alquran maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.”

Umumnya ulama madzab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan iktikaf bisa dilakukan satu jam (Sa'ah) pada siang atau malam hari.

Sementara sebagian ulama madzhab Maliki ada yang berpendapat iktikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Dan sebagian lain mengatakan, iktikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa malam.

Baca Juga: 7 Keutamaan Lailatul Qadar yang Banyak Ditunggu dan Dicari pada 10 Akhir Ramadhan Saat Ini

Dari beberapa pendapat di atas maka bisa dipahami bahwa iktikaf bisa dilaksanakan sesuai kemampuan tiap muslim.

Tempat iktikaf

Dari dalil berikut iktikaf dilakukan di Masjid, “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri›tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Demikian juga yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga istri-istri beliau. Semua melakukan iktikaf di masjid.

Karena itu mayoritas ulama, menyatakan bahwa iktikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.

Baca Juga: Makanan yang Bikin Awet Muda, Baik untuk Kesehatan Kulit dan Antikanker

Sebagaimana Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “Iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan i’tikaf di seluruh masjid.”

Ataupun Ibnu Hajar yang menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”

Demikian juga Imam Malik mengatakan bahwa iktikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, -pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sedang kamu beriktikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-22 Ramadhan 1444 H, Ini Doa Lailatul Qadar

Termasuk pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.****

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler