6 Rukun Wudhu Menurut Madzhab Syafii, Begini Penjelasannya

17 Maret 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi wudu. 6 Rukun Wudhu Menurut Madzhab Syafii, Begini Penjelasannya /Pixabay/Engin_Akyurt/

PORTAL MAJALENGKA - Untuk mengukur sah dan tidaknya wudhu tentu bisa dilihat dari bagaimana pelaksanaan rukun wudhu.

Karena itu rukun wudhu menjadi hal penting yang harus dipelajari dengan baik benar oleh setiap muslim.

Jika semua rukun wudhu terpenuhi atau bisa dilaksanakan semua dengan benar maka wudhu seseorang bisa dianggap sah.

Baca Juga: SUBHANALLAH, Bersyukurlah Orang yang Menjaga Wudhu, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Kebalikannya tentu akan menjadi tidak sah wudhu seseorang kerena meninggalkan salah satu atau sebagian rukun wudhu yang diwajibkan.

Rukun wudhu ini merupakan sesuatu yang harus diadakan, tidak boleh ditinggal atau wajib dilakukan ketika berwudhu.

Dalam Madzhab Syafii rukun wudhu disebutkan ada 6. Hal mengenai bab atau masalah rukun wudhu bisa dlihat dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) dan kitab Safinatun Najaah karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami (w. 1271 H).

Baca Juga: Cara Atasi Kondisi Air Akuarium Ikan Mas Koki Kotor dan Keruh dengan Sederhana Ini

Dikutip Portal Majalengka dari buku Fiqih wudhu versi Madzhab Syafi’iyah, penulis : Muhammad Ajib, Lc., MA, berikut ini adalah penjelasan mengenai rukun wudhu menurut Madzhab Syafii :

1. Niat Ketika Membasuh Wajah

Rukun wudhu yang pertama adalah niat ketika membasuh wajah. Dalam Madzhab Syafii dijelaskan bahwa dalam niat memiliki dua hukum yakni wajib dan sunnah.

Melafadzkan niat di awal sebelum berwudhu dinyatakan sunnah. Sementara niat yang dihadirkan pada saat membasuh wajah hukumnya wajib.

Baca Juga: Manfaat Buah Pisang Kepok untuk Penderita Diabetes Jika Dikonsumsi Rutin, Solusi Mudah dan Murah

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sah atau tidaknya wudhu seseorang tergantung pada niat dihadirkan kannya dalam hati seseorang saat membasuh mukanya.

Disebutkan dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karangan Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1314 H), niat dalam hati itu minimal menyebutkan sebagai berikut:

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala”.

Adapun bagi orang yang udzur atau sudah sepuh selalu keluar air kencingnya karena penyakit dan lainnya, maka bisa berniat seperti berikut:

“Saya niat berwudhu untuk membolehkan shalat fardhu karena Allah ta’ala”.

Dijelaskan juga niat bagi seseorang yang ingin memperbaharui wudhunya, (Tajdidul Wudhu’), maka cukup berniat dengan mengucap berikut :

“Saya niat berwudhu fardhu karena Allah ta’ala”.

Berkenaan dengan niat ini, Madzhab Syafii
mendasarkanya dengan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عن عمر بن اخلطاب رضي هللا عنه قال: قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم: "إمنا األعمال ابلنيات وإمنا لكل
امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إىل هللا ورسوله فهجرته إىل هللا ورسوله، ومن كانت هجرته إىل دنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجر ته إىل ما هاجر إليه". هذا حديث صحيح متفق على صحته. رواه البخاري ومسلم.

Dari sahabat Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda:" Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung dengan niat.

Dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. Barang siapa hijrahnya karena Allah dan Rasulnya maka hijrahnya benar-benar kepada Allah dan Rasulnya.

Dan barang siapa hijrahnya karena dunia atau wanita yang ingin dia nikahi maka hijrahnya hanya pada itu saja." (HR. Bukhari & Muslim).

2. Membasuh Wajah

Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh wajah. Untuk batasan area wajah adalah bagian atas kening tempat tumbuhnya rambut sampai bagian dagu.

Berkenaan dengan dagu khususnya bagi pria yang punya jenggot tipis wajib meratakan air ke bagian luar dan dalam jenggot tersebut.

Sementara untuk yang berjenggot lebat maka cukup bagian luarnya saja yg terkena air. Meliputi pula bagian rambut yang tumbuh dari telinga kanan sampai telinga yang kiri. Semua bagian harus terkena basuhan air.

3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

Perihal ketentuan rukun wudhu ketiga yakni cara pembasuhan kedua tangan hingga siku ini tidak diatur secara baku.

Pembasuhan boleh dilakukan dari ujung jari kemudian kearah siku atau juga sebaliknya, terpenting asuhan air tersebut merata pada bagian kedua tangan.

4. Mengusap Sebagian Kepala

Para ulama Syafiiyah membolehkan pelaksanaan wudhu dengan usapan sebagian kepala walau yang terkena air cuma beberapa helai rambut saja, tidak harus semua.

Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim berikut:

عن املغْية بن شعبة - رضي هللا عنه -: أن رسول هللا -
صلى هللا عليه وسلم - توضأ، و مسح بناصيته، وعلى
عمامته. رواه مسلم.

Dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah
Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya. (HR. Muslim)

Dari hadits diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW hanya mengusap bagian depan kepalanya saja yaitu ubun-ubun dan imamahnya saja.

Adapun hadits shahih yang menyebutkan Rasulullah SAW berwudhu dengan mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang, menurut madzhab Syafi’iyah dianggap sebagai kesunnahan dalam wudhu.

Dalam pemahaman mazhab Syafii rukun wudhu keempat ini dikatakan wajib dan dianggap sah wudhunya yaitu cukup mengusap sebagian kepalanya saja sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di atas.

5. Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki

Rukun wudhu yang kelima adalah
proses membasuh kedua kaki yang merupakan rukun wudhu kelima ini sudah dinyatakan dengan sangat jelas dalam dalil Al-Quran surat Al-Maidah: 6.

Dalil tersebut juga merupakan dalil yang digunakan pada keseluruhan rukun wudhu. Dan untuk penjelasan membasuh kaki ini diterangkan harus sampai mata kaki.

6. Tertib

Maksud dari rukun wudhu yang keenam ini adalah seluruh pelaksanaan rukun wudhu yang disebut di atas harus berurutan.

Dalam pelaksanaan rukun wudhu tidak boleh terbolak balik, harus disesuaikan dengan Al-Quran, surat Al-Maidah : 6, yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah : 6).

Di dalam ayat diatas disebutkan keempat anggota tubuh seperti wajah, tangan, kepala, dan kaki secara berurutan yakni dengan menggunakan huruf wawu athof.

Keberadaan wawu athof, menurut ulama Syafiiyah diyakini memberikan isyarat untuk tertib pada anggota wudhu yang disebutkan pada ayat tersebut. Wallahu alam. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’iyah

Tags

Terkini

Terpopuler