Kesimpulannya, ibu hamil trimester
pertama boleh mencoba berpuasa setelah mendapat izin dari dokter kandungan. hanya saja walaupun kondisi tubuh serta kehamilan dianggap sehat dan normal, tetap batalkan puasa saat gejala-gejala kurang mengenakan terjadi.
Hindari memaksakan diri berpuasa karena sekalipun sang Ibu merasa kuat, janin belum tentu kuat. Dari pada membahayakan janin dan ibunya,lebih baik tidak berpuasa dahulu.
Di dalam Islam juga telah disebutkan
bahwa puasa tidak menjadi wajib bagi ibu hamil atau Ibu menyusui. Mereka diberi keringanan Untuk membatalkan puasa, meski begitu mereka harus membayar qadha dan fidyah. Demikian penjelasan kali ini.***