Kepatuhan Prokes Kolektif Bisa Menekan Risiko Penularan COVID-19 Di Tengah Kegiatan Keagamaan

- 28 Oktober 2021, 09:00 WIB
Murid-murid yang sedang berjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Murid-murid yang sedang berjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang.

Baca Juga: Siaran Langsung Persib Bandung vs Persipura Jayapura Lusa, Hari Ini Libur, Ini Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-10

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19
tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman dimaksud, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan.

“Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Francis Open 2021, Tujuh Wakil Indonesia Melaju Ke Babak Selanjutnya

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah