Cara Mengelola Obat Kedaluwarsa Agar Lingkungan Sehat Terjaga

- 8 Oktober 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi - Wiku Adisasmito sebut penggunaan obat Molnupiravir untuk pasien Covid-19 masih harus menunggu persetujuan dari BPOM.
Ilustrasi - Wiku Adisasmito sebut penggunaan obat Molnupiravir untuk pasien Covid-19 masih harus menunggu persetujuan dari BPOM. /Pixabay.com/HeungSoon

PORTAL MAJALENGKA - Warga Jakarta diminta bisa mengelola obat kedaluwarsa dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

Menurut dia, ada beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Juga: Jangan Dibuang, Kulit Durian Bisa Jadi Obat Jerawat, Begini Caranya

Dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah.

"Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik," katanya dilansir dari Antara.

Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Tuti kepada Yosef di Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau di fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah