Ini Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Berkali-kali kontak erat pasien Covid-19 dan harus karantina, dr. Reisa Broto Asmoro bongkar efektivitas vaksin Sinovac yang diterimanya.
Berkali-kali kontak erat pasien Covid-19 dan harus karantina, dr. Reisa Broto Asmoro bongkar efektivitas vaksin Sinovac yang diterimanya. /Foto: Instagram/ @reisabrotoasmoro/

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Yakni, mereka sudah memasuki trimester kedua yang usia kehamilannya lebih dari 12 minggu

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat.

Dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Baca Juga: Enam Juta Vaksin Tahap ke-43 dan 44 Tiba di Tanah Air

Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

Baca Juga: Jangan Berburu Vaksin dengan Merek Tertentu, Semua Vaksin Aman dan Berkhasiat

"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," katanya dilansir dari Antara. 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x