Karenanya, menurut dr. Reisa, dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu.
“Info lebih lanjut di kemkes.go.id atau 119 ext 9,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dr. Reisa juga menerangkan bagi yang belum punya Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi.
“Makin mudah kan? Memang itu tujuan pemerintah membuka akses vaksinasi seluas-luasnya,” tutur dr. Reisa.
Baca Juga: Hingga Agustus 2021, Sebanyak 1636 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19
Dia menambahkan, tujuan organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah setiap negara untuk memvaksinasi setidaknya 70% pada pertengahan tahun depan.
Begitu juga dengan pemerintah, bahkan berambisi dapat bisa memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun depan.
Hingga saat ini yang terpenting adalah memastikan semua saudara saudari sebangsa mendapatkan vaksin COVID-19. Bukan bagaimana mendapatkan suntikan tambahan. Bukan saatnya mencari cara mendapatkan suntikan dosis booster.