PORTAL MAJALENGKA - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air, namun penerapan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun tetap wajib dilakukan.
Hal tersebut ditegaskan Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Vaksin Perlu Didukung Kepatuhan Masyarakat Menerapkan 3M
Menurutnya, 3M merupakan alat pencegahan utama untuk melindungi diri dari penularan Covid-19 dan harus dilakukan kolektif. Artinya, ketiga perilaku pencegahan dilaksanakan sekaligus.
“Jika vaksin sudah bisa dilaksanakan, protokol kesehatan 3M tetap harus diterapkan masyarakat,” katanya.
Siti mengatakan, berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin Covid-19 akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.
Baca Juga: Dubes RI untuk Uni Emirat Arab: Dengan Vaksin Insya Allah Kita Akan Sehat
“Sementara berdasarkan data kajian klinis dan rekomendasi ITAGI pada usia 18 hingga 59 tahun,” kata dia.
Meskipun demikian, pemerintah masih menunggu kajian dan data-data yang lebih akurat terkait peruntukan serta penggunaan vaksin buatan perusahaan farmasi China, Sinovac.