ANDA Pegiat Aksara Sunda? Coba Ikuti Lomba Ini

- 22 November 2020, 14:39 WIB
LOMBA website dan konten aksara Sunda tetap bergulir di tengah pandemi Covid-19. Panitia memperpanjang waktu lomba untuk memberi kesempatan masyarakat mengikuti kegiatan tersebut
LOMBA website dan konten aksara Sunda tetap bergulir di tengah pandemi Covid-19. Panitia memperpanjang waktu lomba untuk memberi kesempatan masyarakat mengikuti kegiatan tersebut /DOK. PANDI/

Dari hasil diskusi dengan para pegiat aksara Sunda, diputuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran lomba.

“Perpanjangan pendaftaran lomba ini, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum berpartisipasi agar bisa ikut mendaftarkan diri,” katanya.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Penanggulangan Covid 19 Lebih Mendesak Dibanding Perubahan Nama Provinsi Sunda

Pria yang juga tokoh pendiri Pandi tersebut menambahkan, perpanjangan masa lomba pun memberikan kesempatan peserta dalam menyiapkan karyanya.

“Kami sepakat memberikan waktu lebih peserta untuk menyiapkan dan mengirimkan karyanya khususnya peserta yang sudah mendaftar namun belum mengisi konten di website-nya, sehingga konten-kontennya bisa terisi penuh dan variatif,” kata Cahyana.

Chief Registry Officer Pandi, Shidiq Purnama mengatakan keberadaan konten-konten beraksara daerah sangat penting untuk bisa meyakinkan ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) dalam mendaftarkan aksara tersebut sebagai nama domain.

Baca Juga: Setelah Provinsi Sunda dan Provinsi Cirebon, Kini Muncul Isu Majalengka Masuk Provinsi Cindrakusuma

“Peran masyarakat dalam menuturkan aksara Sunda sangat penting, karena bisa membantu kami dalam persyaratan yang diberikan ke ICANN agar pendaftaran aksara Sunda bisa berjalan dengan lancar nantinya,” pungkas Shidiq.

Pendaftaran lomba website beraksara Sunda akan ditutup 31 Januari 2021, sedangkan penjurian akan dilakukan mulai 1 hingga 15 Februari.

Pengumuman akan dilaksanakan 21 Februari, bertepatan dengan Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah