PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jumat 20 November 2020 dimintai keterangan di Bareskrim Polri selama tujuh jam.
Ridwan Kamil diperiksa seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa jumlah besar pada tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukumnya.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara kursi Kapolda Jabar kini digantikan Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Ridwan Kamil mengatakan masyarakat tetap boleh berkegiatan selama masa pandemi Covid-19 asalkan menaati Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Keramain Acara Habib Rizieq Merembet Kemana-mana, Ridwan Kamil-Ade Yasin Bakal Diperiksa Polisi
“Maulidan boleh asal AKB, maksimal 50 orang dan sisanya secara virtual. Pernikahan boleh tapi maksimal 30 orang, lainnya memberi selamat via ponsel,” kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Emil mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari kasus pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan di Megamendung, agar semua pihak bisa kompak menaati protokol kesehatan demi memutus penularan Covid-19.