Untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen. Kemudian pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
"Sedangkan untuk bea balik nama yakni kendaraan bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," ungkapnya.
Syarat dari program ini yaitu dengan membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Antibiotik, Berikut Penyebab Negatifnya
Sementara untuk bukti hasil cek fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratannya antara lain STNK asli, E-KTP Pemilik Baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta bukti hasil cek fisik semua berkas difotokopi.***