KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat

- 20 November 2023, 19:40 WIB
KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat
KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat /Instagram @bapenda.jabar

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengingatkan Jamaah yang Mengobrol saat Khutbah Jumaat Berlangsung? Begini Menurut Buya Yahya

Untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen. Kemudian pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk bea balik nama yakni kendaraan bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," ungkapnya.

Syarat dari program ini yaitu dengan membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Antibiotik, Berikut Penyebab Negatifnya

Sementara untuk bukti hasil cek fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratannya antara lain STNK asli, E-KTP Pemilik Baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta bukti hasil cek fisik semua berkas difotokopi.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x