KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat

- 20 November 2023, 19:40 WIB
KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat
KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat /Instagram @bapenda.jabar

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat. Karena Bappenda Jabar menghadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Dikutip dari Jabarprov.go.id, Yadi Cahyadi selaku kepala P3DW Kabupaten Bogor mengungkapkan, terdapat dua keuntungan dalam program ini yakni bebas dan diskon.

Pada program bebas wajib pajak akan didapatkan beberapa promo yaitu, bebas denda pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Palestina Krisis Obat dan Alat Kesehatan, Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Dua

Sementara, Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat. Serta bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat," tuturnya.

Sedangkan, untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, yaitu pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengingatkan Jamaah yang Mengobrol saat Khutbah Jumaat Berlangsung? Begini Menurut Buya Yahya

Untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen. Kemudian pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk bea balik nama yakni kendaraan bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," ungkapnya.

Syarat dari program ini yaitu dengan membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Antibiotik, Berikut Penyebab Negatifnya

Sementara untuk bukti hasil cek fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratannya antara lain STNK asli, E-KTP Pemilik Baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta bukti hasil cek fisik semua berkas difotokopi.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x