Baca Juga: Wapres KH Ma’ruf Amin Perintahkan Menko Polhukam dan Menag Tindak Cepat soal Al Zaytun
Hal itu pula selaras dengan apa yang pernah dikatakan oleh Syatori, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Indramayu yang mengatakan bahwa syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.
"Syariat yang dilakukan oleh Al Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya," tuturnya
Dengan adanya syariat yang dijalankan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya, tentu membuktikan bahwa Ponpes itu mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
Pada lain halnya terkait ibadah haji, pihak Al Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia. Padahal, syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji harus di Tanah Suci Mekkah.
Baca Juga: Galangan Kapal Milik Al Zaytun Disegel Bupati Indramayu karena Kasus Perizinan
"Adanya statemen bahwa haji tidak harus di Mekkah, cukup di Indonesia, itu sangat tidak sesuai syariat Islam," jelasnya.
MUI Indramayu juga meminta kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, agar segala isu yang kontroversi segera berhenti. *
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran.rakyat.com dengan judul MUI Sebut Al Zaytun Terafiliasi NII, Temukan Penyimpangan Sejak 2022 - https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-016806334/mui-sebut-al-zaytun-terafiliasi-nii-temukan-penyimpangan-sejak-2022