Imbuhnya, orang yang mendapatkan kompensasi ini merupakan korban dari peristiwa terorisme di masa lalu. Namun atas semua kejadian terorisme itu tidak ada yang terjadi di Jawa Barat.
Baca Juga: Anies Pamer Pengeboran Terowongan MRT Fase 2: 100 Persen Dikerjakan Anak-anak Bangsa
Disampaikan juga oleh Ketua LPSK, Hasto Atomojo Suryo disela pidatonya, seratus persen korban kejadian terorisme terjadi di luar Jawa Barat.
Tambahnya menjelaskan pemberian kompensasi kepada korban terorisme ini merupakan rangkaian dari seluruh pekerjaan LPSK, dalam upaya memfasilitasi para korban.
Ungkapnya kegiatan pemberian kompensasi ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu yang dilakukan secara langsung oleh Persiden Jokowi di Istana Negara.
Adapun untuk di tahun 2022 kompensasi terhadap korban terorisme diselenggarakan pada provinsi masing-masing.
"Untuk periode ini sengaja kami melakukan di masing-masing provinsi dan kami serahkan bersama bapak-bapak dan ibu kepala daerahnya," kata Hasto. ***
Sumber : Jabarprovgoid