PORTAL MAJALENGKA -- Selain di wilayah Ciayumajakuning, Samsat Keliling juga dibuka di wilayah Priangan Timur, meliputi Kota Banjar, Ciamis, Pangandaran, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut.
Seperti juga di wilayah lain, di wilayah Priangan Timur Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, para pemilik kendaraan diharuskan memenuhi persyaratan, yakni:
Baca Juga: CATAT! Di Sini Lokasi Samsat Keliling Wilayah Ciayumajakuning Periode Pekan Depan 7-13 Februari 2022
1. Memperlihatkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
2. Memperlihatkan STNK asli
3. Memperlihatkan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan
Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai samling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB, hari Jumat hingga pukul 12.00 WIB.