PORTAL MAJALENGKA -- Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi administrasi. Pada jangka waktu tertentu administrasi kendaraan tersebut perlu pengesahan tertentu.
Untuk layanan keperluan tersebut dibuka gerai Samsat Keliling secara berpindah-pindah dengan harapan mendekati tempat tinggal para pemilik kendaraan bermotor.
Karena layanan berada dekat dengan tempat tinggal, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu jauh ke kantor Samsat Induk, dengan risiko sulit menghindari kerumunan dan menjaga jarak sosial. Padahal keduanya merupakan bagian penting dalam protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
Gerai Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, para pemilik kendaraan diharuskan memenuhi persyaratan, yakni :
1. Memperlihatkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
2. Memperlihatkan STNK asli
3. Memperlihatkan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 tanpa Gejala Cukup Lakukan Isolasi Mandiri
Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai samling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.