Ada tingkatan sanksi bagi ASN yang tetap mengambil cuti di libur Nataru.
1. Hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan;
2. Hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan kerja;
3. Hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan.
Baca Juga: Wander Luiz Mengawali Karier di Persib Bandung dengan Fantastis tapi Impiannya Hancur Gegara Ini
“Mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” ungkap lejabat yang akrab disapa Kang Emil ini. ***