Ada motif, ada orang yang ingin menguasai yayasan.,ada apa?," katanya.
Dia mengingatkan aturan yang tegas di Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa pengurus lah yang berwenang melakukan tindakan ke dalam maupun ke luar membawa yayasan menjadi lebih baik.
Hingga saat ini Yayasan Bina Prestasi Nasional masih belum jalan maksimal secara operasional.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun terlambat karena masalah administrasi.
Begitupun kantor belum berjalan secara operasional karena masih proses penyelesaian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merupakan pengurus Yayasan, Tuti Suhartini itu bendahara dan Amel sekertaris ***