PORTAL MAJALENGKA - Untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), Samsat Keliling dibuka di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal para wajib pajak.
Samsat Keliling merupakan inovasi yang digelar untuk memperpendek jarak layanan dengan membuka gerai di dekat tempat tinggal masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor.
Di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, hari ini 4 November Samsat Keliling akan dibuka di :
Baca Juga: Pola Makan Tidak Sehat Menyebabkan Obesitas, Simak Baik-baik
Kota Bandung I Pajajaran
08.30–11.30
Area Parkir Samsat Induk Pajajaran
Kota Bandung II Kawaluyaan
08.00–13.00
Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman
Kota Bandung III Soekarno Hatta
08.00–13.00
Ruko Nasution Square
Baca Juga: Dihantam Hujan, Semalam Embarkasi Haji Kecamatan Lohbener Indramayu Ambruk
Kab. Bandung I Rancaekek
08.00–13.00
Kantor Pegadaian Cicalengka
Depan Yamaha Babakan
Kab. Bandung II Soreang
08.30–13.00
Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit
Depan Komplek Permata Kopo
Kabupaten Bandung Barat
08.00–13.00
Pertigaan Cihaliwung Padalarang
Desa Mart Cipatat
Baca Juga: Dihantam Hujan, Semalam Embarkasi Haji Kecamatan Lohbener Indramayu Ambruk
Kota Cimahi
09.00–13.30
Kelurahan Melong Blok IV
Perlu diperhatikan, sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu juga membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun terakhir.
Baca Juga: Informasi Terbaru, Perjalanan Naik Kereta Api Cukup Menggunakan Antigen
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berdesakan serta berkerumun.***