PORTAL MAJALENGKA – Dugaan kasus pungutan liar pemakaman jenazah terjadi di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat,
Kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan warga ahli waris berinisial YT sepakat untuk berdamai.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya. Menurut dia, sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp 2,8 juta.
Baca Juga: Lahan Makam Menyempit, Ketua MUI Anjurkan Pemakaman Massal Jenazah Covid-19
"Kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan. Kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai,” kata Ulung seperti dilansir dari Antara.
Menurut Ulung, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut. Berdasar pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp 2,8 juta.
Ulung menjelaskan, saat itu ahli waris ingin segera memakamkan jenazah. Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman tersebut.
Baca Juga: Pondok Ranggon Penuh, DKI Izinkan Jenazah COVID-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus
”Karena biasanya ada yang meninggal 3–5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60–70 jenazah,” terang Ulung.