Ia menyampaikan pada setiap pos akan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan diminta menunjukkan surat hasil tes usap.
Pada saat dilakukan pemeriksaan jika pengemudi maupun penumpang tidak menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes usap atau tes lainnya maka akan diminta putar balik.
Baca Juga: Update Jadwal Imsakiyah Pekan Ketiga Ramadhan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya
"Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas COVID-19," kata Budiman.
Ia menyampaikan untuk saat ini aturan penyekatan masih tergolong longgar dan akan diperketat mulai 6 Mei 2021.
Untuk selanjutnya terhitung mulai 6 Mei 2021 seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut.
"Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.***