Lakukan Penyekatan di 12 Titik, Polres Garut Paksa Puluhan Kendaraan Putar Balik

- 28 April 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di Kebumen. Empat titik penyekatan disiapkan untuk mengawasi para pemudik nekat selama larangan mudik 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di Kebumen. Empat titik penyekatan disiapkan untuk mengawasi para pemudik nekat selama larangan mudik 2021. /Hening Prihatini/Dok Humas Polres Purwakarta

PORTAL MAJALENGKA-Kepolisian Resor Garut mengatakan sudah ada puluhan kendaraan yang berencana mudik 2021 diharuskan putar balik kendaraan yang datang dari luar kota dan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Putar balik kendaraan dilakukan sesuai aturan pemerintah yakni pemberlakuan larangan mudik 2021.

Pemberlakuan operasional penyekatan arus kendaraan tersebut sudah mulai diberlakukan seiring adanya perpanjangan  pemberlakuan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Dilantik sebagai Menteri Investasi, Laksono Tri Handoko Kepala BRIN

"Selama kita melaksanakan kegiatan penyekatan, ada puluhan kendaraan yang terpaksa kita putar balik," kata Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Budiman saat melakukan pengamanan lalu lintas di Garut, Rabu.

Ia menuturkan kepolisian bersama pemerintah bersinergi untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi.

Polisi telah menyiapkan 12 pos penyekatan yang terbagi menjadi 4 titik di jalur utama dan 8 titik lainnya di jalur biasa.

Baca Juga: Setelah Tangkap Munarman, Densus 88 Langsung Geledah Wilayah Petamburan

"Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama," katanya.

Ia menyampaikan pada setiap pos akan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan diminta menunjukkan surat hasil tes usap.

Pada saat dilakukan pemeriksaan jika pengemudi maupun penumpang tidak menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes usap atau tes lainnya maka akan diminta putar balik.

Baca Juga: Update Jadwal Imsakiyah Pekan Ketiga Ramadhan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya

"Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas COVID-19," kata Budiman.

Ia menyampaikan untuk saat ini aturan penyekatan masih tergolong longgar dan akan diperketat mulai 6 Mei 2021.

Untuk selanjutnya terhitung mulai 6 Mei 2021 seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut.

"Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x