PORTAL MAJALENGKA-Kepolisian Resor Garut mengatakan sudah ada puluhan kendaraan yang berencana mudik 2021 diharuskan putar balik kendaraan yang datang dari luar kota dan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Putar balik kendaraan dilakukan sesuai aturan pemerintah yakni pemberlakuan larangan mudik 2021.
Pemberlakuan operasional penyekatan arus kendaraan tersebut sudah mulai diberlakukan seiring adanya perpanjangan pemberlakuan larangan mudik 2021.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Dilantik sebagai Menteri Investasi, Laksono Tri Handoko Kepala BRIN
"Selama kita melaksanakan kegiatan penyekatan, ada puluhan kendaraan yang terpaksa kita putar balik," kata Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Budiman saat melakukan pengamanan lalu lintas di Garut, Rabu.
Ia menuturkan kepolisian bersama pemerintah bersinergi untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
Polisi telah menyiapkan 12 pos penyekatan yang terbagi menjadi 4 titik di jalur utama dan 8 titik lainnya di jalur biasa.
Baca Juga: Setelah Tangkap Munarman, Densus 88 Langsung Geledah Wilayah Petamburan
"Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama," katanya.