Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan Disoal

- 21 Januari 2021, 19:00 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan. 

"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh Pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Kang Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Rabu.

Baca Juga: Kabupaten Majalengka Dapat Penambahan 14.919 Ton Pupuk Subsidi

Kang Uu mengatakan, peralihan izin pertambangan tersebut akan memperpanjang proses perizinan dan akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas. 

"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ujarnya. 

"Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi," katanya. 

Baca Juga: Bupati Majalengka: Semoga Tidak Ada Anggaran Selundupan di APBD 2021

Selain itu, menurut Kang Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur.

Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan. 

"Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin," katanya. 

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Disetujui Jadi Kapolri, Ini Harapan Partai Gelora

"Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat," tambahnya.

Kang Uu pun berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan. 

Baca Juga: Suami Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Layangkan Gugatan Cerai

"Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x