Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi tuntutan Ridwan Kamil terkait kerumunan pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat.
"Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," jawab Mahfud.
Baca Juga: KH Said Aqil Siroj dan Presiden Jokowi Masuk 500 Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh
Mahfud menulis, pemberian izin penjemputan Rizieq di bandara adalah bentuk diskresi pemerintah. Menurutnya, kegiatan penjemputan berjalan tertib, sementara yang melanggar protokol adalah acara maulid dan pernikahan anak Rizieq.***(Julkifli sinuhaji/Pikiran Rakyat)