KPU Indramayu Gelar PSU di Dua TPS, Partisipasi Pemilih Menurun

- 14 Desember 2020, 08:30 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Indramayu.*
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Indramayu.* /KPU Indramayu

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), karena ditemukan pelanggaran.

“Ada dua TPS yang harus menggelar PSU, karena ditemukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi di Indramayu, Jumat 11 Desember lalu.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 2 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Indramayu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya menggelar PSU di dua TPS pada Pilkada 2020 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

“Alhamdulillah, PSU di dua TPS berjalan lancar,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Indramayu Dewi Nurmalasari di Indramayu, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Final Real Count KPU, Pasangan Nina-Lucky Menang Pilkada Indramayu

Dewi menyebutkan dua TPS yang menggelar PSU pada Pilkada 2020, yaitu TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, atas dasar rekomendasi bawaslu setempat yang menemukan adanya pelanggaran di dua TPS itu.

Pemungutan suara ulang pada hari Minggu itu seharusnya diikuti 872 pemilik suara, yakni di TPS 7 Desa Tugu Kidul terdapat DPT 410 dan DPTb 10. Sedangkan TPS 01 Desa Kerangkeng memiliki DPT 432 dan DPPh 20.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang di Pilkada Indramayu Rp25 Ribu Dibagi Jelang Pencoblosan

“Jika dibandingkan dengan hari-H, Rabu 9 Desemebr lalu, ada penurunan jumlah warga yang menyalurkan hak pilihnya. Pelaksanaan PSU di TPS 07 Desa Tugu Kidul yang berpartisipasi sebanyak 241 warga, sedangkan di TPS 01 Desa Kerangkeng terdapat 239 warga,” kata Dewi.

PSU di dua TPS tersebut setelah Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran di TPS 07 berupa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Dua TPS di Pilkada Indramayu Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengungkapkan di TPS 01 terdapat warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ikut mencoblos. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah