Masih PSBB pra-AKB, Acara di Kabupaten Bogor Maksimal 150 Peserta

22 November 2020, 12:15 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB pra-AKB dan menerapkan aturan setiap acara hanya bisa dihadiri maksimal 150 orang /

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB).

Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemkab Bogor membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayahnya hanya boleh melibatkan 150 peserta.

“Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan kita pasti membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati Bogor Batal Diperiksa Polda Jabar

Dia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020, tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB akan berakhir 25 November 2020, kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

“Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejari Kabupaten Bogor

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 88 Desa di Kabupaten Bogor Tetap Gelar Pilkades Desember Tahun Ini

Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler