Tak Boleh ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru di Jawa Barat

22 Desember 2020, 19:00 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri /Humas Polda Jabar/
PORTAL MAJALENGKA - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
 
"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Ia memastikan kegiatan perayaan apapun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.
 
Baca Juga: Alih-alih Merasa Puas, Luhut Malah Minta Naikkan Target Realisasi UMKM Digital
 
"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri bakal melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.
 
Ia pun akan mencabut izin usaha apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru.
 
Baca Juga: Menpan RB Keluarkan SE Pembatasan Bepergian ASN Saat Libur Nataru
 
Hal itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota.
 
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19.
 
Untuk itu, ia meminta masyarakat sabar menghadapi pandemi Covid-19 ini.
 
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Obyek Wisata Cianjur Menurun
 
"Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi," kata Uu.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler