PORTAL MAJALENGKA - Ferdy Sambo sepertinya tak bisa mengelak lagi ikut serta menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali, selain Bharada E.
Demikian penuturan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut Ferdy Sambo turut terlibat menembak Yoshua sebanyak 2 kali.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan keterangan itu saat membacakan uraian unsur-unsur vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hasil Pemeriksaan Pusdokes
Hakim Alimin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri, terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.
Adapun peluru yang tersisa dari senjata jenis Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 peluru.
Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12.
Baca Juga: OLEH-OLEH Khas Brebes Rasanya Enak dan Menggugah Selera, Cocok Dibawa Pulang
"Berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar Hakim Alimin di PN Jaksel, dilansir dari PMJnews.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: PMJ News