Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak, Hakim Beberkan Bukti Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali

- 15 Februari 2023, 18:49 WIB
Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak, Hakim Beberkan Bukti Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali
Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak, Hakim Beberkan Bukti Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Ferdy Sambo sepertinya tak bisa mengelak lagi ikut serta menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali, selain Bharada E.

Demikian penuturan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut Ferdy Sambo turut terlibat menembak Yoshua sebanyak 2 kali.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan keterangan itu saat membacakan uraian unsur-unsur vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hasil Pemeriksaan Pusdokes

Hakim Alimin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri, terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

Adapun peluru yang tersisa dari senjata jenis Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 peluru.

Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12.

Baca Juga: OLEH-OLEH Khas Brebes Rasanya Enak dan Menggugah Selera, Cocok Dibawa Pulang

"Berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar Hakim Alimin di PN Jaksel, dilansir dari PMJnews.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x