Fatwa MUI Tegas Haramkan Umat Muslim Beli Produk yang Dukung Agresi Militer Israel

12 November 2023, 22:43 WIB
Fatwa MUI Tegas Haramkan Umat Muslim Beli Produk yang Dukung Agresi Israel /Dok /mui.or.id

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi muslim untuk membeli produk yang mendukung agresi militer Israel. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Seperti diketahui, agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina, telah berlangsung sejak meletus 7 Oktober 2023. Hingga Jumat, 10 November 2023, dari laporan Al Jazera menyebutkan 11.078 korban tewas di sisi Palestina. Sebagian dari total korban yang tewas tersebut, 4.506 anak-anak dan 3.027 wanita. Sementara puluhan ribu lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi mikiter Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel termasuk di dalamnya membeli produk untuk mendukung agresi militer Zionis hukumnya haram.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT, KPU Kabupaten Majalengka Gencar Lakukan ini Demi Suksesnya Pemilu 2024

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam dikutip dari MUIdigital.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga menegaskan, umat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Kiai Niam.

Baca Juga: PKS Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Migran

Penggalan Dana Kemanusiaan dan Sholat Gaib

Selain itu, umat Muslim diwajibkan untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai hal positif lainnya seperti penggalangan dana dan sholat gaib.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat gaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam.

Sebagimana dalam fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga: Muslimat NU Kabupaten Cirebon Sukseskan Lomba Hadrah dan Qasidah pada Rangkaian Acara HSN

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel. Kemudian mengirimkan bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Zakat Bisa Disalurkan untuk Jihad Kemerdekaan Palestina

Dalam hal ini, MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat disalurkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Baca Juga: 4 Smartphone Flagship Tahun Ini Turun Harga, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Karena itu, Prof Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.***

Editor: Husain Ali

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler