Thailand Legalkan Ganja Terkait Penanaman dan Konsumsi, Tapi Tidak dengan Menghisap

12 Juni 2022, 22:55 WIB
Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk penanaman dan konsumsi, namun masih melarang masyarakat menghisap. /7raysmarketing/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Thailand diinformasikan telah melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya, Kamis 9 Juni 2022.

Thailand merupakan negara pertama di Asia yang telah menerapkan kebijakan legalitas penanaman dan konsumsi ganja.

Dalam legalitas tersebut masyarakat Thailand diperbolehkan menanam ganja dan mengonsumsinya dalam berbagai jenis minuman dan makanan.

Akan tetapi Thailand masih tetap melarang apabila orang menghisap ganja tersebut.

Baca Juga: Sekte Sesat di Thailand, Kotoran Pimpinannya Dijadikan Obat Bagi Pengikutnya

Adapun tujuan dari melegalkan ganja tidak lain untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata di Thailand.

Perdana melegalkan ganja, calon pembeli antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen, dan produk ganja lainnya.

Para pendukung legalitas ganja sangat menyambut baik reformasi di Thailand, yang dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan Undang-undang anti narkoba secara tegas.

“Setelah Covid, ekonomi anjlok. Kami betul-betul memerlukan hal ini,” kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, Thailand memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal. Melegalkan ganja untuk pengobatan di Thailand sudah sejak tahun 2018.

Baca Juga: Ganja 3 Kilogram Disimpan di Bawah Jok Dibungkus Plastik Hitam

Pemerintah Thailand akan memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani dapat terdorong untuk menanamnya.

Pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Pada kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, pemerintah Thailand melarangnya.

Aturan itu juga melarang orang-orang menghisap ganja. Jika melanggar akan dikenakan denda bahkan sampai penjara.

Bagi para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja).

Baca Juga: Sinopsis Film Satria Dewa Gatotkaca: Hadirkan Perang Besar Keturunan Pandawa dan Kurawa di Masa Kini

“Sudah hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi tersebut,” kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler